A. NARKOBA
Narkoba
terdiri atas narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Misalnya, heroin, kokain, dan ganja.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotika yang
berkhasiat psikoaktif yang memengaruhi susunan syaraf pusat dan menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Misalnya, ekstasi,
metahamphetamine, dan obat penenang. Bahan adiktif lainnya yaitu bahan lain
bukan narkotika atau psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan.
Misalnya alkohol yaitu zat yang mudah menguap dan zat yang dapat menimbulkan
halusinasi.
Zat
adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh
organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan
ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin
menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek
lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. Alkohol, nikotin, kafein, atau zat
desainer merupakan sebagian zat yang mengandung zat adiktif.
Istilah
yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA
singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Semua istilah ini,
baik "narkoba" atau "napza" mengacu pada sekelompok zat
yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya.
Penyebab
seseorang terjerumus dalam narkoba, antara lain sebagai berikut:
1.
Rasa ingin tahu yang besar dan rasa
penasaran tanpa memahami akibat dari menggunakan narkoba.
2.
Gaya hidup yang tidak didasari
keimanan dan pengetahuan akan bahaya penggunaan narkoba.
3.
Ingin diakui dan menjadi komunitas
atau kelompok tertentu.
4.
Depresi dan mencoba mencari pelarian
dari masalah yang sedang dihadapi.
5.
Bergaul dengan para pemakai narkoba.
Akibat
yang disebabkan oleh pecandu narkoba, antara lain sebagai berikut:
1.
Rusaknya organ vital, seperti jantung,
paru-paru, dan ginjal, bahkan dapat menyebabkan kematian.
2.
Keracunan akibat dosis yang berlebihan
atau OD (over dosis).
3.
Kecanduan atau ketergantungan
menyebabkan terjadinya gejala putus obat atau sakau yang ditandai dengan mual,
tekanan darah meningkat, dan gangguan saluran pernapasan.
4.
Terjadi perusakan dan penurunan
kualitas berpikir dan daya ingat yang dilakukan oleh otak.
5.
Penularan penyakit hepatitis atau HIV
akibat penggunaan jarum suntik secara bergantian.
6.
Gangguan psikologi, seperti rasa
gelisah, takut, curiga yang berlebihan, mudah panik, dan tersinggung serta
berhalusinasi.
7. Pengguna narkoba cenderung masa bodoh
dan tidak peduli pada norma-norma yang ada di masyarakat.
B. KARAKTERISTIK DAN EFEK PENGGUNAAN
1. Narkotika
1.
Heroin (Putaw
atau PTW)
Karakteristik
· Bentuk:
seperti kristal-kristal yang sangat halus atau detergen. Dibuat tablet/kapsul
dan liquid injeksi.
·
Warna: putih sampai putih gading,
abu-abu suram, abu-abu kecokelatan atau cokelat.
· Bau:
seperti cuka yang lemah sampai berbau tajam.
Efek
· Menimbulkan
rasa kantuk, lesu, dan penampilan ‘’dungu ‘’, jalan mengambang.
· Menimbulkan
ketergantungan secara fisik, rasa tidak nyaman pada perut, kram otot, nyeri
pada tulang, gejala seperti flu.
· Masalah
kesehatan: bengkak pada daerah menyuntik, tetanus, HIV/AIDS, Hepatitis B dan C,
masalah jantung, dada dan paru-paru, serta sulit buang air besar. Pada wanita,
mengganggu siklus menstruasi.
2.
Kokain
Karakteristik
· Bentuk
daun coca, kokain kristal dan kokain serbuk
· Warna:
cairan (putih/tidak berwarna), kristal (putih), tablet (putih), bubuk/serbuk
seperti tepung.
· Cara
penggunaan: dihisap, dirokok, disuntikkan
Efek
·
Menyebabkan paranoid dan halusinasi
dan berkurangnya rasa percaya diri.
· Pada
kesehatan akan memperburuk sistem pernapasan dan gangguan pada otak.
3.
Ganja (mariyuana,
hashish, gelek, budha stick, cimeng, gras)
Karakteristik
· Bentuk:
daun, tangkai, bunga dan biji ganja serta hashish. Daun ganja bentuknya
memanjang, pinggirannya bergerigi, ujungnya lancip, urat daun memanjang di
tengah pangkal hingga ujung. Bila diraba bagian muka halus dan bagian belakang
agak kasar. Jumlah helai daun ganja selalu ganjil seperti 5,7 atau 9. Hashish
berbentuk seperti oil atau bubuk, warnanya cokelat muda, cokelat, cokelat tua,
hijau tua sampai hitam.
· Warna:
ganja tua segar dan berubah cokelat bila sudah lama dibiarkan karena kena udara
dan panas.
· Cara
penggunaan: dirokok, makanan kering, dan dimasak.
Efek
· Menimbulkan
ketergantungan psikis terutama bagi mereka yang telah rutin menggunakannya. •
Menurunkan keterampilan motorik, bingung, kehilangan konsentrasi, penurunan
motivasi.
·
Komplikasi kesehatan pada daerah
pernapasan, sistem peredaran darah, dan kanker.
· Gangguan
pada tenggorokan dan kekebalan tubuh menurun.
2. Psikotropika
1.
Ekstasi (Inex,
XTC, huge drug, yuppie drug, essence, clarity, butterfly dan black heart)
Karakterisrik
· Bentuk:
pil atau tablet dengan bermacam-macam model dan warna
·
Cara penggunaan: ditelan secara
langsung.
Efek
· Peningkatan
detak jantung dan tekanan darah, hilangnya rasa percaya diri.
· Setelah
efek di atas, biasanya akan terjadi perasaan lelah, cemas dan depresi yang
dapat berlangsung beberapa hari.
· Kematian
dilaporkan terjadi karena tidak seimbangnya cairan tubuh, baik karena dehidrasi
ataupun terlalu banyak cairan.
· Menimbulkan
kerusakan otak yang permanen.
2.
Methamphetamine (Shabu
atau ubas)
Karakteristik
· Bentuk:
serbuk kristal dan cairan.
·
Cara penggunaan: dihisap dengan
bantuan alat (di-bong)
Efek
· Menimbulkan
perasaan yang melayang sementara yang berangsur-angsur
membangkitkan kegelisahan luar biasa.
· Aktivitas
tubuh dipercepat berlebihan.
· Penggunaan
shabu yang lama akan merusak tubuh, bahkan kematian karena over dosis.
3.
Obat penenang (Obat
tidur, pil koplo, BK, Nipam, Valium, Lexotan)
Karakteristik
· Bentuk:
tablet, kapsul, serbuk
· Cara
penggunaan: ditelan secara langsung.
Efek
· Bicara jadi pelo, memperlambat respons
fisik, mental dan emosi. Dalam dosis tinggi akan membuat pengguna tidak dapat
tidur, kemudian akan menimbulkan perasaan cemas, sensitif, dan marah.
3. Zat Adiktif Lainnya
1.
Alkohol
Efek
· Menekan
sistem susunan saraf pusat, memperlambat refleks motorik, menekan pernapasan
dan denyut jantung, serta mengganggu penalaran.
· Menimbulkan
perilaku kekerasan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
· Gejala
putus zat mulai dari hilangnya nafsu makan, sensitif, tidak dapat tidur, kejang
otot, halusinasi, dan bahkan kematian.
2.
Zat yang mudah menguap (Lem aica aibon, thinner, bensin, dan spirtus)
Efek
· Memperlambat
kerja otak dan sistem saraf pusat.
·
Menimbulkan perasaan senang, puyeng,
penurunan kesadaran, gangguan penglihatan, dan pelo.
·
Problem kesehatan terutama merusak
otak, lever, ginjal, dan paruparu
· Kematian
timbul akibat terhentinya pernapasan dan gangguan pada jantung.
3.
Zat yang menimbulkan halusinasi (Jamur kotoran kerbau,
sapi, dan kecubung)
Efek
· Bekerja
pada sistem saraf pusat untuk mengacaukan kesadaran dan emosi pengguna.
· Perubahan
pada proses berpikir, hilangnya kontrol, hilang orientasi dan depresi.
· Karena
halusinasi dapat menimbulkan kecelakaan.
C. LANDASAN DAN ASPEK HUKUM NARKOBA
Perundangan
yang mengatur tentang narkoba, antara lain:
1.
UU No. 22 Tahun 1997 tentang
narkotika.
2.
UU No. 5 Tahun 1997 tentang
psikotropika.
3. UU No. 7 tentang pengesahan konvensi
PBB tentang peredaran gelap narkotika dan psikotropika 1988.
4.
UU No. 8 Tahun 1996 tentang pengesahan
konvensi psikotropika 1971.
1.
Landasan hukum narkoba
a.
UN Convention Againts The Illicit
Trafic In Narcotic Drugs And Psycotropics Subtances 1988
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 1997 tentang Narkotika
c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
d.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran
Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
e.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1996 tentang
Pengesahan Konvensi Psikotropika 1971
f.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun
2002 tentang Badan Narkotika Nasional
g. Inpres RI No. 3 Tahun 2002 tentang
Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika,
Prekusor, dan Zat Adiktif lainnya.
2.
Aspek hukum narkoba
a.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
· Pasal
78 Ayat (1)
Barang
Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum
· menanam,
memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menguasai narkoba
golongan I dalam bentuk tanaman, atau
· memiliki
menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika
golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
· Pasal
81 Ayat (1)
Barang
Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum
· Membawa,
mengirim, mengangkut atau mentransito narkoba golongan I, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
· Membawa,
mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan II, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah);
· Membawa,
mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan III, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah);
· Pasal
88 Ayat (1)
Pecandu
Narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melapor diri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (Dua juta
rupiah).
· Pasal
88 Ayat (2)
Keluarga
pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak
melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah).
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
· Pasal
37 ayat (1)
Pengguna
psikotropika yang menderita sindrom ketergantungan berkewajiban ikut serta
dalam pengobatan atau perawatan.
· Pasal
64 ayat (1)
Barang
siapa yang menghalang-halangi penderita sindrom ketergantungan untuk menjalani
pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah).
D. Upaya pencegahan penyalahgunan narkoba
Untuk
mencegah penyalahgunaan pemakaian narkoba, kita harus berupaya untuk tidak
terjerumus mencobanya. Berikut ini beberapa upaya agar terhindar dari
penyalahgunaan narkoba.
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
2. Menyayangi diri sendiri, karena sekali
mencoba narkoba akan membawa efek ketergantungan yang berujung kepada kematian.
3. Menyibukkan diri dan isilah waktu
dengan kegiatan yang bermakna dengan berbagai kegiatan yang positif, baik di
sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
4. Jadilah anak yang berbakti pada orang
tua dan ingatlah kasih sayang dan pengorbanan orang tua selama ini. Jika
terlibat narkoba maka akan menjadi beban, sedih, dan kecewa orang tua.
5.
Biasakanlah bersikap terbuka kepada
orang tua, teman, dan guru.
6.
Pandai-pandailah memilih teman.
7.
Belajar dengan giat dan teratur.
8.
Milikilah cita-cita luhur dalam
kehidupan kita pada masa yang akan datang. Jangan sia-siakan masa depan kita
karena narkoba.
Adapun
beberapa upaya penanggulangan korban narkoba, antara lain sebagai berikut:
1.
Memantapkan dan mengamalkan
nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Tekun dalam belajar dan melakukan
kegiatan alternatif untuk lebih mengembangkan diri.
3. Selalu terbuka, baik dengan teman,
orang tua, maupun guru sehingga setiap permasalahan dapat terpecahkan dengan
saran dan bantuan mereka.
4.
Menggali potensi diri sebaik mungkin
dan menyiapkan bekal untuk kehidupan masa depan.
5.
Memilih teman pergaulan akan terhindar
dan terjerumus dalam narkoba.
6. Menambah pengetahuan dengan cara
memahami dampak dan bahaya dari penggunaan narkoba tersebut.
Rangkuman
1.
NARKOBA singkatan dari narkotika,
psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah yang diperkenalkan oleh
Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan
dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
2. Narkoba terbagi ke dalam tiga bagian,
yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif, yang setiap jenisnya
mempunyai contoh-contoh, karakteristik dan efek penggunaannya masing-masing.
3. Kita harus berupaya semaksimal mungkin
untuk tidak mencoba narkoba karena narkoba hanya akan membawa penderitaan dan
bahkan kematian.
I had been looking via numerous of your conditions for this website besides I imagine this place is exceptionally educational.
ReplyDeleteTogel Singapura Online
Ayam Bangkok Petarung
Emang apa hubungannya ama narkoba? Bukannya beda materi ama Narkoba yah min?
ReplyDelete