Hallo
sahabat PBC, mari sama-sama kita simak penjelasan tentang Guru di bawah ini
secara lengkap:
Guru
Guru
(bahasa Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah
"berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia,
guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik.
Arti Umum
Guru
adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti
ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas,
setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang
guru.
Arti Khusus
Dalam
agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya)
dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual atau kejiwaan
murid-muridnya.
Dalam
agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju
kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan Buddha atau
Bodhisattva.
Dalam
agama Sikh, guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha,
namun posisinya lebih penting lagi dikarenakan salah satu inti ajaran agama
Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran sepuluh guru Sikh. Hanya ada sepuluh
guru dalam agama Sikh. Guru pertama, Guru Nanak Dev adalah pendiri agama ini.
Orang
India, Cina, Mesir, dan Israel menerima pengajaran dari guru yang merupakan
seorang imam atau nabi. Oleh sebab itu, seorang guru sangat dihormati dan
terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapat
keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari orang tua mereka.
Guru di Indonesia
Secara
formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang
memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal
berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru
berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
1.
Guru tetap
Guru
yang telah memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan
telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di
sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki
kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang
telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di kepemerintahan Indonesia.
2.
Guru honorer
Guru
tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,
dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan
bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi.
Secara
kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan
mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru tetap. Hal
tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Secara
fakta, mereka berstatus pengangguran terselubung. Pada umumnya, mereka menjadi
tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur
honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri
Sipil formasi umum.
Di
Indonesia, sering terjadi honorer siluman. Mereka dianggap siluman karena
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan prosedur yang menyalahi
ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan adanya rekayasa masa kerja
selaku honorer, dan bidang pekerjaan mereka selaku honorer yang tidak sesuai
dengan latar belakang pendidikan yang mereka miliki. Bahkan, ada yang
mengandalkan surat keputusan dari orang yang tidak memiliki kewenangan yang
benar dan tepat berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Guru Legendaris di Indonesia
1.
Abdurrahman Wahid
2.
Ki Hadjar Dewantara
3.
Ki Sarmidi Mangunsarkoro
4.
Nurcholish Madjid
5.
Zainuddin MZ
6.
Dewi Sartika
7.
Haji Abdul Malik Karim Amrullah
8.
Sartono
Sumber
: https://id.wikipedia.org
Belum ada tanggapan untuk "Guru, Arti Umum, Arti Khusus, Guru di Indonesia, dan Guru Legendaris di Indonesia"
Post a Comment