Salam
cerdas…..
Inpres No. 9 Tahun 2000 ini dikeluarkan pada masa pemerintahan Abdurrahman
Wahid yang berisi tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional.
Secara rinci presiden menginstruksikan:
a)
Melakukan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program
pembangunan nasional yang berspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan
fungsi serta kewenangan masing-masing,
b) Memperhatikan secara sungguh-sungguh pedoman pengarusutamaan gender dalam
pembangunan nasional sebagaimana terlampir dalam dalam Instruksi Presiden ini
sebagai acuan dalam melaksanakan pengarusutamaan gender dan
c) Khusus ditujukan Menteri Pemberdayaan Perempuan agar memberikan bantuan
teknis kepada instansi dan lembaga pemerintahan ditingkat Pusat dan Daerah
dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada presiden.
Berdasarkan Inpres tersebut menegaskan bahwa gender merupakan konsep yang
mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang
terjadi akibat dari dan dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya
masyarakat. Sedangkan kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki
dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar
mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi,
sosial-budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati
hasil pembangunan tersebut.
Belum ada tanggapan untuk "Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional"
Post a Comment