Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional

Salam cerdas…..

Inpres No. 9 Tahun 2000 ini dikeluarkan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid yang berisi tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. Secara rinci presiden menginstruksikan:

a)   Melakukan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing,
b)  Memperhatikan secara sungguh-sungguh pedoman pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional sebagaimana terlampir dalam dalam Instruksi Presiden ini sebagai acuan dalam melaksanakan pengarusutamaan gender dan
c)  Khusus ditujukan Menteri Pemberdayaan Perempuan agar memberikan bantuan teknis kepada instansi dan lembaga pemerintahan ditingkat Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada presiden.

Berdasarkan Inpres tersebut menegaskan bahwa gender merupakan konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Sedangkan kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional"

Post a Comment