Kedudukan dan Peranan Perempuan Menurut Tap MPR No. IV/1999 Tentang GBHN

Salam cerdas…..

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27Undang-undang Dasar 1945, BAB X tentang warga negara, pasal 27 ayat (1) berbunyi: “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.

Pasal tersebut jelas menentukan, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintah tanpa ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sejak tahun 1945 prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan sebenarnya telah diakui, terbukti dalam ketentuan Undang-undang Dasar 1945 tentang pengakuan warga negara dan penduduk jelas tidak membedakan jenis kelamin.


Tap MPR No. IV/1999Tap MPR No. IV/1999 tentang GBHN mengamanatkan tentang Kedudukan dan Peranan Perempuan sebagai berikut:

1.   Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dan

2.   Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Tap MPR No. IV/1999 tersebut mendukung untuk meningkatkan peran dan kedudukan perempuan perlu dikembangkan kebijakan nasional yang diemban oleh suatu lembaga yang mampu mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (KKG) serta mampu meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kedudukan dan Peranan Perempuan Menurut Tap MPR No. IV/1999 Tentang GBHN"

Post a Comment