Salam
cerdas…..
Pasal tersebut jelas menentukan, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintah tanpa ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sejak tahun 1945 prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan sebenarnya telah diakui, terbukti dalam ketentuan Undang-undang Dasar 1945 tentang pengakuan warga negara dan penduduk jelas tidak membedakan jenis kelamin.
Tap MPR No. IV/1999. Tap MPR No. IV/1999 tentang GBHN mengamanatkan tentang Kedudukan dan Peranan Perempuan sebagai berikut:
Tap MPR No. IV/1999 tersebut mendukung untuk meningkatkan peran dan kedudukan perempuan perlu dikembangkan kebijakan nasional yang diemban oleh suatu lembaga yang mampu mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (KKG) serta mampu meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan.
1.
Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dan
2.
Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta historis perjuangan kaum perempuan,
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
Tap MPR No. IV/1999 tersebut mendukung untuk meningkatkan peran dan kedudukan perempuan perlu dikembangkan kebijakan nasional yang diemban oleh suatu lembaga yang mampu mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (KKG) serta mampu meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan.
Belum ada tanggapan untuk "Kedudukan dan Peranan Perempuan Menurut Tap MPR No. IV/1999 Tentang GBHN"
Post a Comment