Assalamu’alaikum
wr.wb.. salam sejahtera bagi kita semua….
Sistem
ganjil-genap ini telah di berlakukan di beberapa titik Jalan diantaranya Jl.
Jend. Sudirman, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Sisingamangaraja, kemudian Jl. Mh
Thamrin, dan sebagian di Jl. Gatot Subroto. Itu artinya bagi pengendara mobil
sudah tidak lagi secara bebas memasuki Jalan-jalan yang sudah di sebutkan di
atas, karena pengendara mobil harus memperhatikan tanggal dengan nomor belakang
di plat mobil kendaraannya.
Seperti
hari ini tanggal 30, itu artinya nomor belakang dari plat kendaraannya harus
genap. Dan ini di berlakukan dari hari senin sampai dengan jum’at, untuk jamnya
ini adalah jam-jam aktivitas padat yakni di jam 07.00 pagi sampai dengan jam 10.00
pagi, kemudian untuk sore dari jam 16.00 sampai dengan jam 20.00 malam.
Dan
untuk pelaksanaan ini sendiri pihak dari kepolisi mengerahkan sebanyak 200
personil yang di sebar di beberapa titik dan tadi pagi sudah melalui apel pagi
sekitar jam setengah 6 pagi tadi, kemudian ini di bagi menjadi 2 tim yakni 100
untuk pagi dan seratus untuk sore dan juga di bantu oleh dinas perhubungan DKI Jakarta.
Kebijakan
itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Ada sejumlah
kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI,
Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta
kendaraan pengawalnya. Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil
pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan
barang dan sepeda motor.
Meski
angkutan barang dan sepeda motor boleh melintas tetapi sejumlah catatan yang
diberikan. Mobil barang diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin
melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5148 Tahun 1999
tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang. Demikian pula sepeda
motor. Kendaraan roda dua ini diperkenankan melintas kecuali di jalan-jalan
yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin.
Nomor
pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat
nomor polisi kendaraan. Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat
ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat
genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil
hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Demikian
terimakasih semuanya, wassalamu’alaikum wr.wb…..
Belum ada tanggapan untuk "Hari Ini Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap, Selasa 30 Agustus 2016"
Post a Comment