Hari Ini Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap, Selasa 30 Agustus 2016

Assalamu’alaikum wr.wb.. salam sejahtera bagi kita semua….

Sistem ganjil-genap ini telah di berlakukan di beberapa titik Jalan diantaranya Jl. Jend. Sudirman, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Sisingamangaraja, kemudian Jl. Mh Thamrin, dan sebagian di Jl. Gatot Subroto. Itu artinya bagi pengendara mobil sudah tidak lagi secara bebas memasuki Jalan-jalan yang sudah di sebutkan di atas, karena pengendara mobil harus memperhatikan tanggal dengan nomor belakang di plat mobil kendaraannya.

Seperti hari ini tanggal 30, itu artinya nomor belakang dari plat kendaraannya harus genap. Dan ini di berlakukan dari hari senin sampai dengan jum’at, untuk jamnya ini adalah jam-jam aktivitas padat yakni di jam 07.00 pagi sampai dengan jam 10.00 pagi, kemudian untuk sore dari jam 16.00 sampai dengan jam 20.00 malam.

Dan untuk pelaksanaan ini sendiri pihak dari kepolisi mengerahkan sebanyak 200 personil yang di sebar di beberapa titik dan tadi pagi sudah melalui apel pagi sekitar jam setengah 6 pagi tadi, kemudian ini di bagi menjadi 2 tim yakni 100 untuk pagi dan seratus untuk sore dan juga di bantu oleh dinas perhubungan DKI Jakarta.

Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya. Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Meski angkutan barang dan sepeda motor boleh melintas tetapi sejumlah catatan yang diberikan. Mobil barang diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang. Demikian pula sepeda motor. Kendaraan roda dua ini diperkenankan melintas kecuali di jalan-jalan yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin.

Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan. Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Demikian terimakasih semuanya, wassalamu’alaikum wr.wb…..

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Hari Ini Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap, Selasa 30 Agustus 2016"

Post a Comment