Salam
cerdas…..
Ayo
menghayati dan mengamalkan Pancasila!
Gambar
1.1 Lambang Garuda Pancasila dan Gedung Pancasila Gambar 1.1. menunjukkan
Lambang Negara Garuda Pancasila dan
Gedung Pancasila. Apa yang kalian ketahui tentang Lambang Negara Garuda
Pancasila? Semoga kalian masih ingat karena materi ini sudah kalian pelajari
di sekolah dasar. Bagaimana dengan
Gedung Pancasila ? Gedung Pancasila merupakan salah satu gedung bersejarah bagi
perjuangan bangsa dan negara Indonesia. Bertempat di gedung yang terletak di
Jalan Pejambon Nomor 6, Jakarta
Pusat, terjadi proses perumusan dan
penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Oleh karena itu sudah sepantasnya
gedung ini bernama Gedung Pancasila. Coba kalian cari informasi lebih lanjut
tentang gedung ini dari berbagai sumber belajar.
Coba
kalian menyanyikan lagu “Garuda
Pancasila” secara bersama-sama, dipimpin salah seorang kalian. Nyanyikanlah lagu tersebut dengan
khidmat. Bagaimana perasaanmu setelah menyanyikan lagu tersebut? Jika lagu
“Garuda Pancasila” kalian nyanyikan dengan khidmat, akan timbul semangatmu
untuk mencintai Pancasila sebagai dasar negara. Coba kalian baca secara cermat lirik lagu tersebut. Apa
nilai dan semangat yang termuat dalam lagu tersebut ?
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara Pendiri
negara merupakan orang-orang yang telah berjuang untuk mendirikan bangsa dan
negara. Jasa-jasa mereka seharusnya tidak kita lupakan. Seperti dikatakan
Proklamator Ir. Soekarno, “Jangan sekali-kali melupakan sejarah” atau yang
lebih dikenal dengan singkatan “Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah
merupakan kewajiban warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah
sama saja dengan menanggalkan identitas bangsa Indonesia itu sendiri. Kita
semua memiliki masa lalu, memiliki sejarah masing-masing. Peristiwa yang
terjadi hari ini dan masa depan yang
akan dibangun merupakan proses dan hasil sepanjang sejarah tersebut.
Para
pendiri negara pada masa lalu telah merumuskan dan menetapkan dasar negara
dalam menggapai cita-cita sebagai negara yang merdeka dan berjaya. Dasar negara
Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia.
Pada bab ini, kalian akan mempelajari
sejarah dan nilai yang terdapat dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara
dan bagaimana Pancasila tersebut dihayati oleh bangsa Indonesia sehingga
kehidupan bangsa Indonesia yang besar dan beragam dapat tercipta dengan indah.
A.
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.
Pembentukan BPUPKI
Amati
Gambar 1.2, suasana sidang BPUPKI tersebut dengan teliti, kemudian buatlah
pertanyaan dari hasil pengamatan kalian. Pertanyaan tersebut berkenaan dengan
BPUPKI, khususnya hal-hal berikut : kapan dibentuk, siapa yang membentuk,
suasana pembentukan, jumlah anggota, susunan organisasi, tugas BPUPKI, kapan
melaksanakan sidang, dan tokoh pendiri negara yang menyampaikan pidatonya dalam
sidang tersebut.
Coba pertanyaan kalian tersebut dicari jawabannya dalam
uraian berikut ini:
Bangsa
Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Bangsa
Indonesia pernah mengalami penderitaan ketika dijajah Belanda. Sejarah juga
mencatat kekalahan Belanda oleh Jepang kemudian menyebabkan bangsa Indonesia
dijajah oleh Jepang. Pepatah “lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya” tepatlah
kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi bangsa Indonesia saat itu.
Jepang
mulai menguasai Indonesia setelah Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati,
Subang Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Semboyan “Jepang Pelindung Asia,
Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” didengungkan oleh Jepang untuk
menarik simpati rakyat Indonesia. Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan
segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia yang menimbulkan
kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.
Penjajahan
oleh Belanda dan Jepang menimbulkan penderitaan yang dalam bagi bangsa Indonesia.
Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat bangsa Indonesia untuk
meraih kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia dengan menyusun
barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang dicita-citakan.
Pada
bulan September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen
mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindak
lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan
pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia/ BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas
tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua
BPUPKI adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua,
yaitu: Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.
BPUPKI
mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak
resmi. Sidang resmi pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas
tentang dasar negara. Sedangkan sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai
dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar. Sidang
BPUPKI dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal
dengan sebutan Gedung Pancasila.
2.
Perumusan Dasar Negara oleh Pendiri Negara
Ketua
BPUPKI dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama BPUPKI,
menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka maka diperlukan suatu dasar
negara Indonesia merdeka. Seperti disampaikan oleh Ir Soekarno pada awal pidato
tanggal 1 Juni 1945.
…. Saya akan menetapi
permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan Paduka Tuan Ketua
yang mulia ? Paduka Tuan dan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan Dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti
akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini. (Risalah Sidang, Halaman 63)
Dasar
negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan,
tanpa pondasi tentu bangunan itu tidak akan berdiri dengan kukuh. Oleh karena
itu, sebuah dasar negara sebagai pondasi harus disusun sebaik mungkin.
Untuk
menjawab permintaan Ketua BPUPKI ini, maka beberapa tokoh pendiri negara
mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan dasar negara yang diusulkan memiliki
perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian rumusan-rumusan tersebut
memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya.
Gagasan
yang disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat
pengalaman bangsa lain. Pandangan yang disampaikan diilhami oleh
gagasan-gagasan besar dunia, tetapi berakar pada kepribadian dan gagasan besar
bangsa Indonesia sendiri.
Usulan
mengenai dasar Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama BPUPKI secara berurutan
dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Mr.
Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei
1945. Dalam mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia merdeka, Mr. Mohammad
Yamin menekankan bahwa:
“… rakyat
Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban
kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”
“… kita tidak
berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita
bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun
umurnya.”
Mr.
Mohammad Yamin mengusulkan lima asas dan dasar bagi negara Indonesia merdeka
yang akan didirikan, yaitu:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Sosial.
Setelah
selesai berpidato, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan konsep mengenai asas dan
dasar negara Indonesia merdeka secara
tertulis kepada Ketua Sidang, yang berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas
dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Mr. Mohammad Yamin adalah
sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Selanjutnya,
pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar
negara. Menurut Mr. Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai
berikut:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan Lahir dan Batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan Rakyat
Mr.
Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukan negara yang
mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak
mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau
ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi, negara mempersatukan diri dengan segala
lapisan rakyat yang berbeda golongan dan paham.
Ir.
Soekarno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Ir. Soekarno
mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Dasar negara, menurut Ir. Soekarno, berbentuk Philosophische Grondslag
atau Weltanschauung. Dasar
negara Indonesia merdeka menurut Ir. Soekarno adalah sebagai berikut:
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Peri
Kemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Ir.
Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar negara tersebut
dinamakan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno
mengubahnya menjadi Pancasila. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara
Indonesia. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut maka tanggal 1 Juni
ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”.
Pada
akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang
bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa
sidang berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945). Panitia Kecil yang resmi ini
beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) di bawah pimpinan Soekarno.
Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan
Islam. Panitia Delapan ini terdiri Soekarno, M. Hatta, M. Yamin, A. Maramis, M.
Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim
(golongan Islam).
Panitia
Kecil ini mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul
menyangkut beberapa masalah yaitu Indonesia merdeka selekas-selekasnya, Dasar
(Negara), Bentuk Negara Uni atau Federasi, Daerah Negara Indonesia, Badan
Perwakilan Rakyat, Badan Penasihat, Bentuk Negara dan Kepala Negara, Soal
Pembelaan, dan Soal Keuangan.
Di
akhir pertemuan tersebut, Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia
Kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”.
Panitia Sembilan ini terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad
Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), K.H. Wachid Hasjim, K.H.
Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan
Islam). Pada tanggal 22 Juni 1945,
Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir.
Soekarno, Jalan Pegangsaan
Timur No. 56,
Jakarta.
Rapat berlangsung alot karena
terjadi perbedaan pandangan
antarpeserta rapat tentang
rumusan dasar negara. Panitia ini bertugas untuk menyelidiki
usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsep
rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Soekarno rancangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M.
Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s
Agreement”.( Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun,
2012: 35 – 36).
Akhirnya,
disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam mukadimah
(pembukaan) hukum dasar. Bunyi mukadimah memiliki banyak persamaan dengan
Pembukaan UUD 1945. Bunyi lengkap mukadimah adalah sebagai berikut:
“Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia,
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa, dan dengan didorongkan oleh
keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada
itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum
dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Naskah
mukadimah yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) orang anggota Panitia Sembilan,
terkenal dengan nama Piagam Jakarta atau
Jakarta Charter. Mukadimah tersebut selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI
tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh
BPUPKI. Rumusan dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta, sebagai
berikut:
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia, dan
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan
Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk
mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia atas dasar prakarsa bangsa Indonesia
sendiri. Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai
gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
beranggotakan 21 orang.
PPKI
diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. PPKI yang dibentuk
oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan
keanggotaan PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa
Indonesia untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
kesan bahwa PPKI bentukan Jepang hilang.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya ke
seluruh dunia. Keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan
sidang. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan 3 (tiga) hal:
1.
Menetapkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden,
yaitu Ir Soekarno dan Moh Hatta.
3.
Membentuk sebuah Komite Nasional,
untuk membantu Presiden.
Salah
satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam Pembukaan Alinea IV mencantumkan
sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Perubahan penting dalam sidang ini
yaitu perubahan rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam Piagam
Jakarta.yaitu tujuh kata setelah
Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Dalam
Sidang PPKI tersebut, Moh. Hatta menyatakan, bahwa masyarakat Indonesia Timur
mengusulkan untuk menghilangkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yaitu “... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ...”. Usulan
tersebut disampaikan sebagai masukan sebelum sidang yang disampaikan oleh
seorang opsir Jepang yang bertugas di Indonesia Timur, yang bernama Nishijama.
Dengan jiwa kebangsaan, para pendiri negara menyepakati perubahan Piagam
Jakarta. Dengan demikian, sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
Mengenai
kisah pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu, M. Hatta menuturkan dalam
Memoirnya yang dikutip dalam Buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara, sebagai berikut:
“Pada sore harinya
aku menerima telepon dari tuan Nishijama, pembantu Admiral Maeda, menanyakan
dapatkah aku menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut) karena ia mau
mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nishijama sendiri
akan menjadi juru bahasanya. Aku mempersilahkan mereka datang.
Opsir itu yang aku
lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan bahwa
wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan
sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang
berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.
Mereka mengakui bahwa
bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama
Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang
menjadi pokok Undang- Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap
golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka
berdiri di luar republik Indonesia. Aku mengatakan bahwa itu bukan suatu
diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam.
Waktu merumuskan
Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia
Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan tanggal 22 Juni 1945 ia ikut
menandatanganinya. Opsir tadi mengatakan bahwa itu adalah pendirian dan
perasaan pemimpin- pemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan
Kaigun. Mungkin waktu itu Mr. Maramis cuma memikirkan bahwa bagian kalimat itu
hanya untuk rakyat Islam yang 90% jumlahnya dan tidak mengikat rakyat Indonesia
yang beragama lain. Ia tidak merasa bahwa penetapan itu adalah suatu
diskriminasi.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok, sebab itu harus teruntuk bagi
seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya. Kalau sebagian daripada dasar
itu hanya mengikat sebagian rakyat Indonesia, sekalipun terbesar, itu dirasakan
oleh golongan-golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu kalau diteruskan
juga Pembukaan yang mengandung diskriminasi itu, mereka golongan Protestan dan
Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.
Karena begitu serius
rupanya, esok paginya tanggal 18 agustus 1945, sebelum Sidang Panitia Persiapan
bermula, kuajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan
Mr. Teuku Mohammad Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk
membicarakan masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat
untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan
menggantikannya dengan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan
negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu
adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut di waktu itu benar-benar
mementingkan nasib dan persatuan bangsa.”
(Mohammad Hatta, 1979: 458-560 dalam Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara, Tim Penyusun, 2012: 38 – 40).
Rumusan
sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam
naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rumusan sila-sila Pancasila tersebut adalah:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
C. Semangat dan Komitmen
Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam
Perumusan dan Penetapan Pancasila
1.
Nilai Semangat Pendiri Negara
Sebelum
kamu mempelajari tentang semangat kebangsaan para pendiri negara dalam
perumusan dan penetapan Pancasila, telaah dan pelajari nilai semangat dalam
diri orang lain dan diri sendiri.
Semangat
mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan
atau hasrat tertentu. Para pendiri negara merupakan contoh yang baik dari
orang-orang yang memiliki semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu
perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan
negara-negara lain di dunia.
Agar
penghayatan kalian terhadap Pancasila lebih baik, lihatlah ruang kelas kalian!
Apakah ada lambang negara Burung Garuda Pancasila, gambar Presiden dan wakil
Presiden? Apabila gambar tersebut tidak ada, lengkapi gambar yang kurang tersebut
jika memungkinkan.
Perhatikan
pernyataan pada beberapa paragraf berikut ini!
Semangat
kebangsaan harus tumbuh dan dipupuk dalam diri warga negara Indonesia. Semangat
kebangsaan merupakan semangat yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai
dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Seseorang yang memiliki
rasa kebangsaan Indonesia akan memiliki rasa bangga sebagai warga negara
Indonesia. Kebanggaan sebagai bangsa dapat kita rasakan, misalnya ketika
bendera Merah Putih berkibar dalam kejuaraan olahraga antarnegara.
Keberhasilan
bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti
cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi
semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga. Segenap
pengorbanan rakyat tersebut bertujuan untuk merebut dan mempertahankan
kemerdekaan dari penjajah.
Semangat
kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme
adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap
pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada
dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan
nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit, juga disebut dengan
nasionalisme yang negatif karena
mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat
tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain.
Nasionalisme
dalam arti sempit disebut juga dengan chauvinisme. Chauvinisme ini
pernah dipraktikkan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934–1945. Paham
tersebut menganggap Jerman di atas segala-galanya di dunia (Deutschland Uber
Alles in der Wetf).
Jenis
nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti
positif. Nasionalisme dalam pengertian inilah yang harus dibina oleh bangsa
Indonesia karena mengandung makna perasaan cinta yang tinggi atau bangga
terhadap tanah air akan tetapi idak memandang rendah bangsa lain. Dalam
mengadakan hubungan dengan negara lain, kita selalu mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara sendiri serta menempatkan negara lain sederajat dengan bangsa
kita.
Patriotisme
berasal dari kata patria, yang artinya ‘tanah air’. Kata patria
kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya ‘seseorang yang mencintai
tanah air’. Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap seseorang
yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’.
Patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme, tetapi antara nasionalisme
dan patriotisme umumnya diartikan sama.
Jiwa
patriotisme telah tampak dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, antara lain
diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut dan
mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat
bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai jiwa dan
semangat 45. Jiwa dan semangat 45 di antaranya adalah:
1.
pro-patria dan primus patrialis
‘mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air’;
2. jiwa solidaritas dan kesetiakawanan
dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan;
3.
jiwa toleran atau tenggang rasa
antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa;
4.
jiwa tanpa pamrih dan bertanggung
jawab; serta
5.
jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang
tidak mengandung balas dendam.
Nasionalisme
dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup
dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan
oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela
tanah airnya.
Salah
satu semangat yang dimiliki para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila
adalah semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi ataupun golongan.
2.
Komitmen Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Komitmen
adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan
perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan
sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang
yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
Para
pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki komitmen sebagai berikut:
a. Memiliki semangat persatuan, kesatuan,
dan nasionalisme Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan
nasionalisme yang tinggi ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
b. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa
Indonesia Pendiri negara dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh rasa
memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir
dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri.
Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial adalah
nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
c.
Selalu bersemangat dalam berjuang Para
pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan
kemerdekaan bangsa Indonesia, seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan para
pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar
biasa. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda.
Namun, dengan semangat perjuangannya, para pendiri negara tetap bersemangat
memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
d. Mendukung dan berupaya secara aktif
dalam mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
e.
Melakukan pengorbanan pribadi dengan
cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pengorbanan
dalam hal pilihan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa
dan negara walaupun keputusan tersebut tidak disenangi.
Sebagai
siswa dan generasi muda, tentu kalian juga harus memiliki komitmen dalam
berbangsa dan bernegara. Komitmen berbangsa dan bernegara bagi generasi muda
salah satunya dilakukan dengan berkomitmen untuk mempersiapkan dan mewujudkan
masa depan yang lebih baik. Salah satu upaya untuk mewujudkan masa depan yang
lebih baik adalah giat belajar.
Rangkuman
1.
Kata Kunci
Kata
kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu
BPUPKI, PPKI, Pancasila, Dasar Negara, Piagam Jakarta, Semangat, dan Komitmen.
2.
Intisari Materi
a. Kemerdekaan bangsa Indonesia bukan
pemberian bangsa Jepang. Walaupun Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan
tetapi janji tersebut hanya sebuah tipu muslihat agar bangsa Indonesia
bersimpati terhadap Jepang dan mau membantu
Jepang yang berada di ambang kekalahan.
b. Sidang Pertama BPUPKI berlangsung
mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda pembahasan dasar
negara.
c.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
menyampaikan gagasannya tentang asas dan dasar negara Indonesia merdeka yang
disebut dengan Pancasila.
d.
Semangat kebangsaan merupakan semangat
yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara. Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila
memiliki komitmen kebangsaan.
Belum ada tanggapan untuk "Berkomitmen Terhadap Pancasila Sebagai Dasar Negara, Materi PKN Kelas 7 SMP"
Post a Comment