Standarisasi Sistem serta Pengamanan Telekomunikasi dan Organisasi yang Dasarnya Adanya Standar Tersebut

Telekomunikasi dan sebagainya. Lebih lanjut yang mengatur pertelekomunikasian di Standarisasi sistem teleko-Indonesia dilakukan oleh Kemenmunikasi dilakukan oleh lembaga terian Komunikasi dan Informasi. yang secara khusus menangani masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi.  

Mengatur Standar adalah untuk mengatur sistem Sistem Telekomunikasi telekomunikasi baik yang menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal Standarisasi dalam bidangdan sebagainya. Pengaturan dimuat dalam bentuk perundang-undangan.

Contohnya kalau di Indonesia adalah Undang-undang organisasi yang menangani masalah standarisasi, yaitu pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September 1999. Dalam undang-undang tersebut yang diatur di antaranya adalah tentang penyelenggaraan internasional bertelekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi, spektrum komunikasi.

Badan itu adalah : frekuensi radio dan orbit satelit

1.   ITU (International Telecommunication Union) bertempat di Geneva, Swiss, yang telah menghasilkan lebih dari 2000 standard.
2.   International Standardization Organization (ISO), badan ini mempunyai sejumlah standar komunkasi data yang sangat penting.

Persetujuan telekomunikasi internasional dan antar benua dilakukan oleh suatu lembaga yang disebut International Telecommunication Union (ITU). Lembaga ini keberadaannya di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam bahasa Inggris disebut United Nations Organization (UNO). Kantor ITU secara tetap berada di Geneva (Swiss).

Badan-badan lain yang bernaung di bawah ITU yaitu Sekretariat Umum (General Secretariat) yang tugasnya mengelola aspek aktivitas administrasi dan ekonomi.

Di samping itu ada badan pendaftaran frekuensi internasional (IFRB = International Frequency Registration Board) yang tugasnya adalah bertanggung jawab terhadap koodinasi penerapan frekuensi radio dalam semua kategori.

Badan khusus lainnya yang melayani permasalahan dan pertanyaan tentang komunikasi radio ditangani oleh Comite Consultatif International des Radiocommunications (CCIR).


Selain itu ada badan Comite Consultatif International Telegraphique et Telephonique (CCITT) yang menangani masalah-masalah lain dalam bidang telekomunikasi. Badantetap ini didukung oleh dewan administratif yang terdiri dari 25 orang yang berasal dari negaranegara yang berpartisipasi.

Pertemuan dilaksanakan sekali dalam setahun untuk berkoordi-nasi dalam pekerjaan yang berbeda dari badan lain.
Selain itu setiap empat tahun sekali diadakan konferensi tingkat dunia yang dilakukan badanbadan itu untuk membicarakan masalah teknis, pelayanan dan penarifan (pembiayaan) bidang telekomunikasi.

CCIR dan CCITT bekerja dengan koordinasi yang sangat erat untuk mengatasi berbagai permasalahan agar dapat dirumuskan rekomendasi (pesetujuan) dalam bidang telekomunikasi tingkat dunia. Dalam perkembangannya, ITU yang bernaung di bawah Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa membahas dan menghasilkan Regulasi Radio dan regulasi tentang Telekomunukasi.

Sebelumnya dikenal pula suatu badan internasional yang disebut CCITT atau International Con-sultative Committee for Telephone and Telegraph dan CCIR atau International Consultative Com-mittee for Radio. Pembahasan tentang regulasi atau aturan tentang radio dan telekomunikasi telah banyak menghasilkan dokumen, laporan, pendapat dan rekomendasi atau saran-saran yang penting.

Mengingat peran dari ITU yang demikian itu, maka pada tanggal 1 Januari 1993 lembaga itu mengadakan reorganisasi. Hasilnya adalah CCITT menjadi sektor standarisasi telekomunikasi dari ITU disingkat ITU-T, sedangkan CCIR menjadi sektor radiokomunikasi dari ITU yang disingkat ITU-R. Tugas dari ITU-T dan ITUR adalah menyiapkan aturanaturan tentang pertelekomunikasian dan keradioan.

Selain badan internasional, organisasi regional yang cukup penting pula untuk wilayah Eropa yaitu Europian Telecommunication Standardization Institute (ETSI). Tanggung jawab dari lembaga ini adalah pada spesifikasi pokok radio seluler GSM atau Ground System Mobile (di Perancis).

Sebelumnya, pada tahun 1990, ETSI adalah lembaga yang disebut Conference European Post and Telegraph disngkat CEPT. Dalam kerjanya CEPT telah menghasilkan jaringan digital PCM versi Eropa, sebelumnya disebut dengan CEPT 30+2 dan skarang menjadi E-1.

Di samping lembaga-lembaga standarisasi yang telah disebutkan itu, ada juga banyak organisasi yang mengurusi standarisasi secara nasional. Sebagai cntoh yang dapat disebutkan di sini yaitu American National Standards Institute (ANSI) yang berke-dudukan di kota New York.

Karya yang dihasikan terkait dengan standarisasi cukup luas. Ada juga lembaga Electronics Industries Association (EIA) dan Telecommunication Industry Association (TIA). Kedua lembaga ini berada di Washington, DC, yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya mempunyai tanggungjawab terhadap penyiapan dan penyebaran standar-standar telekomunikasi.

Lembaga tingkat dunia seperti Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE) telah menghasilkan 802 seri spesifikasi standarisasi yang secara khusus ditekankan pada jaringan-jaringan perusahaan.

Lembaga Advanced Television Systems Committee (ATSC) merupakan lembaga yang menyetandarkan untuk kompresi video pada CATV (Cable Television) sebagaimana yang dikerjakan kelompok sarjana teknik telekomunikasi. Kelompok lain yang penting adalah aliansi untuk solusi industri telekomunikasi.

Beberapa lembaga lain yang menyiapkan standarisasi berkenaan dengan telekomunikasi dan jaringan digital adalah Bellcore (Bell Communications Research, sekarang disebut Telcordia). Lembaga ini merupakan yang paling baik sebagai sumber standarisasi di America Utara.

Standar-standar yang dikem-bangkan terutama untuk perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah kerja regional Bell.

Ada juga sejumlah forum yang terdiri dari sekelompok perusahaan dan pengguna yang bersama-sama merumuskan masalah standarisasi, seperti membicarakan masalah frame relay, ATM, dan sebagainya. Sering kali standar yang dihasilkan ini diadopsi oleh CCITT, ANSI dan ISO dan lainnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Standarisasi Sistem serta Pengamanan Telekomunikasi dan Organisasi yang Dasarnya Adanya Standar Tersebut"

Post a Comment