Telekomunikasi dan sebagainya. Lebih lanjut yang mengatur
pertelekomunikasian di Standarisasi sistem teleko-Indonesia dilakukan oleh
Kemenmunikasi dilakukan oleh lembaga terian Komunikasi dan Informasi. yang
secara khusus menangani masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi.
Mengatur Standar adalah untuk
mengatur sistem Sistem Telekomunikasi telekomunikasi baik yang menyangkut
penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal Standarisasi dalam
bidangdan sebagainya. Pengaturan dimuat dalam bentuk perundang-undangan.
Contohnya kalau di Indonesia adalah Undang-undang
organisasi yang menangani masalah standarisasi, yaitu pemerintah Indonesia pada tanggal
8 September 1999. Dalam undang-undang tersebut yang diatur di antaranya adalah
tentang penyelenggaraan internasional bertelekomunikasi, perizinan, perangkat
telekomunikasi, spektrum komunikasi.
Badan itu adalah : frekuensi radio dan orbit satelit
1.
ITU (International
Telecommunication Union) bertempat di Geneva, Swiss, yang telah
menghasilkan lebih dari 2000 standard.
2. International
Standardization Organization (ISO), badan ini mempunyai sejumlah standar
komunkasi data yang sangat penting.
Persetujuan telekomunikasi internasional dan antar benua
dilakukan oleh suatu lembaga yang disebut International Telecommunication
Union (ITU). Lembaga ini keberadaannya di bawah naungan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam bahasa Inggris disebut United Nations Organization
(UNO). Kantor ITU secara tetap berada di Geneva (Swiss).
Badan-badan lain yang bernaung di bawah ITU yaitu
Sekretariat Umum (General Secretariat) yang tugasnya mengelola aspek
aktivitas administrasi dan ekonomi.
Di samping itu ada badan pendaftaran frekuensi
internasional (IFRB = International Frequency Registration Board) yang
tugasnya adalah bertanggung jawab terhadap koodinasi penerapan frekuensi radio
dalam semua kategori.
Badan khusus lainnya yang melayani permasalahan dan
pertanyaan tentang komunikasi radio ditangani oleh Comite Consultatif International des
Radiocommunications (CCIR).
Selain itu ada badan Comite Consultatif International
Telegraphique et Telephonique (CCITT) yang menangani masalah-masalah lain
dalam bidang telekomunikasi. Badantetap ini didukung oleh dewan administratif
yang terdiri dari 25 orang yang berasal dari negaranegara yang berpartisipasi.
Pertemuan dilaksanakan sekali dalam setahun untuk
berkoordi-nasi dalam pekerjaan yang berbeda dari badan lain.
Selain itu setiap empat tahun sekali diadakan konferensi
tingkat dunia yang dilakukan badanbadan itu untuk membicarakan masalah teknis,
pelayanan dan penarifan (pembiayaan) bidang telekomunikasi.
CCIR dan CCITT bekerja dengan
koordinasi yang sangat erat untuk mengatasi berbagai permasalahan agar dapat
dirumuskan rekomendasi (pesetujuan) dalam bidang telekomunikasi tingkat dunia.
Dalam perkembangannya, ITU yang bernaung di bawah Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-bangsa membahas dan menghasilkan Regulasi Radio dan regulasi
tentang Telekomunukasi.
Sebelumnya dikenal pula suatu badan internasional yang
disebut CCITT atau International Con-sultative Committee for Telephone and
Telegraph dan CCIR atau International Consultative Com-mittee for Radio.
Pembahasan tentang regulasi atau aturan tentang radio dan telekomunikasi telah
banyak menghasilkan dokumen, laporan, pendapat dan rekomendasi atau saran-saran
yang penting.
Mengingat peran dari ITU yang demikian itu, maka pada
tanggal 1 Januari 1993 lembaga itu mengadakan reorganisasi. Hasilnya adalah
CCITT menjadi sektor standarisasi telekomunikasi dari ITU disingkat ITU-T,
sedangkan CCIR menjadi sektor radiokomunikasi dari ITU yang disingkat ITU-R.
Tugas dari ITU-T dan ITUR adalah menyiapkan aturanaturan tentang pertelekomunikasian
dan keradioan.
Selain badan internasional, organisasi regional yang
cukup penting pula untuk wilayah Eropa yaitu Europian Telecommunication
Standardization Institute (ETSI). Tanggung jawab dari lembaga ini adalah
pada spesifikasi pokok radio seluler GSM atau Ground System Mobile (di
Perancis).
Sebelumnya, pada tahun 1990, ETSI adalah lembaga yang
disebut Conference European Post and Telegraph disngkat CEPT. Dalam
kerjanya CEPT telah menghasilkan jaringan digital PCM versi Eropa, sebelumnya
disebut dengan CEPT 30+2 dan skarang menjadi E-1.
Di samping lembaga-lembaga standarisasi yang telah
disebutkan itu, ada juga banyak organisasi yang mengurusi standarisasi secara
nasional. Sebagai cntoh yang dapat disebutkan di sini yaitu American National
Standards Institute (ANSI) yang berke-dudukan di kota New York.
Karya yang dihasikan terkait dengan standarisasi cukup
luas. Ada juga lembaga Electronics Industries Association (EIA) dan Telecommunication
Industry Association (TIA). Kedua lembaga ini berada di Washington, DC,
yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya mempunyai tanggungjawab terhadap
penyiapan dan penyebaran standar-standar telekomunikasi.
Lembaga tingkat dunia seperti Institute of Electrical
and Electronic Engineers (IEEE) telah menghasilkan 802 seri spesifikasi
standarisasi yang secara khusus ditekankan pada jaringan-jaringan perusahaan.
Lembaga Advanced Television Systems Committee
(ATSC) merupakan lembaga yang menyetandarkan untuk kompresi video pada CATV
(Cable Television) sebagaimana yang dikerjakan kelompok sarjana teknik
telekomunikasi. Kelompok lain yang penting adalah aliansi untuk solusi industri
telekomunikasi.
Beberapa lembaga lain yang menyiapkan standarisasi berkenaan
dengan telekomunikasi dan jaringan digital adalah Bellcore (Bell
Communications Research, sekarang disebut Telcordia). Lembaga ini merupakan
yang paling baik sebagai sumber standarisasi di America Utara.
Standar-standar yang dikem-bangkan terutama untuk
perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah kerja regional Bell.
Ada juga sejumlah forum yang terdiri dari sekelompok
perusahaan dan pengguna yang bersama-sama merumuskan masalah standarisasi,
seperti membicarakan masalah frame relay, ATM, dan sebagainya. Sering kali
standar yang dihasilkan ini diadopsi oleh CCITT, ANSI dan ISO dan lainnya.
Belum ada tanggapan untuk "Standarisasi Sistem serta Pengamanan Telekomunikasi dan Organisasi yang Dasarnya Adanya Standar Tersebut"
Post a Comment